Bagikan:

JAKARTA - Imbas dugaan pungutan liar (pungli) parkir oknum petugas loket parkir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur berujung pemecatan. Koordinator Unit Pelaksana Lain (UPL) Perumda Pasar Jaya, Fahri mengatakan, pihak ketiga pengelola perparkiran Pasar Induk Kramat Jati telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap petugas loket tersebut.

"Sudah dilakukan penindakan dengan langsung diberi peringatan dan sudah dipecat," katanya kepada wartawan, Jumat 24 September.

Pemecatan dilakukan oleh pihak ketiga di luar Perumda Pasar Jaya, karena itu tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan.

"Iya, karena itu tanggung jawab mereka. Karena (petugas loket) bagian di dalam mereka," ujarnya.

Dengan dipecatnya petugas loket tersebut, diharapkan kejadian serupa tak terulang lagi.

Sementara terkait tidak adanya struk pembayaran ke pengunjung pasar sebagaimana dalam video yang viral di media sosial, Fahri menilai hal itu memang disengaja dilakukan oknum petugas loket yang berjaga kala itu.

"Kalau dari pengelola, itu memang dilakukan oleh oknum tersebut. Artinya ini sudah menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)," katanya.

Sebelumnya beredar, video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, viral di media sosial.

Dalam video tampak seorang pengunjung mengaku jadi korban pungli kala membayar uang parkir di pintu keluar. Namun dia tak mendapat struk pembayaran.

Di bagian keterangan video yang diunggah Jumat 17 September tercantum keterangan "Petugas tercydux pungli. TKP Pasar Induk Kramat Jati".