Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklarifikasi temuan data 1.296 klaster COVID-19 di sekolah yang sebelumnya dirilis pada laman web resminya.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengaku ada mispersepsi mengenai isu klaster COVID-19 dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan.

"Soal terdapat 1.296 klaster COVID-19 di sekolah ini perlu kami luruskan. Ada miskonsepsi atau salah pemahaman mengenai isu klaster PTM terbatas yang saat ini beredar di masyarakat," kata Jumeri dalam diskusi webinar, Jumat, 24 September.

Pertama, Jumeri menjelaskan, 2,8 persen satuan pendidikan yang sebelumnya dinyatakan menjadi klaster COVID-19 bukanlah merupakan klaster, melainkan hanya sebatas ada laporan di sekolah tersebut tercatat kasus COVID-19.

"Jadi, itu 2,8 persen adalah bukan data klaster pendidikan. Tetapi itu adalah data yang menunjukkan satuan pendidikan yang melaporkan aplikasi kita, lewat laman kita, bahwa di sekolahnya ada warga yang tertular COVID-19," ucap dia.

Kedua, data mengenai temuan kasus COVID-19 pada 15.429 siswa dan 7.307 guru berasal dari laporan satuan pendidikan yang belum diverifikasi.

"Masih ditemukan banyak kesalahan-kesalahan dan itu belum diverifikasi. Misalnya, ada yang menginput jumlah laporan guru yang positif itu melebihi jumlah guru yang ada di sekolah itu. Itu kan tidak mungkin. Itu masih terjadi di data itu. Sehingga itu perlu kami luruskan bahwa angka-angka itu perlu kami berikan klarifikasi," ungkap Jumeri.

Ketiga, belum tentu penularan COVID-19 di satuan pendidikan yang tercatat dalam laman Kemendikbudristek merupakan sekolah yang melaksanakan PTM.

"Sebanyak 46.500 satuan pendidikan yang melapor tersebut adalah yang sudah PTM maupun yang belum PTM," ucap dia.

Keempat, data tersebut bukanlah data kasus COVID-19 di sekolah saat penerapan PTM Terbatas selama PPKM leveling yang baru berjalan beberapa bulan lalu. Data itu merupakan akumulasi dari Juli 2020 lalu saat pemerintah mulai mengizinkan pembelajaran tatap muka di sejumlah daerah.

"Angka itu bukanlah akumulasi dari pemberlakuan PTM terbatas setelah PPKM Level 1-3. Itu adalah akumulasi sejak bulan Juli 2020 atau tahun ajaran 2020/2021 sampai tahun ajaran 2021/2022 bulan september ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Jumeri menuturkan meski ada penularan COVID-19 di sekolah, pemerintah tetap akan melanjutkan pembukaan sekolah di daerah untuk PTM Terbatas di daerah-daerah yang dinyatakan cenderung aman COVID.

"Kita tahu, pembelajaran jarak jauh (PJJ) kita tidak bisa ideal. banyak hambatan dalam PJJ kita. dan ini ikhtiar kita untuk bisa membuka segera PTM dengan tetap mengikuti level COVID yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuh dia.