JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran prosedur yang berujung penganiayaan seorang kuli bangunan, Sarpan, oleh 6 anggota polisi sudah mulai tahap pemberkasan. Para oknum polisi akan menjalani proses sidang disiplin.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik dari Propam Polda Sumatera Utara akan mengirim berkas itu ke Polrestabes Medan. Sehingga, dalam waktu dekat mereka akan segera menjalani sidang disiplin. Untuk sementara, satu dari enam oknum Polri tersebut yakni, Kompol Otniel Siahaan, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.
"Sudah masuk tahap pemberkasan dan akan segera dikirim untuk sidang disiplin," ucap Tatan kepada VOI, Selasa, 14 Juli.
Sementara, soal dugaan penganiaan Sarpan dilakukan untuk memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan, Tatan belum bisa memberikan informasi tambahan. Kata dia, hal ini baru bisa dibuktikan pada saat sidang disiplin.
"Sejauh ini masih dugaan ada kesalahan prosedur yang dilakukan mereka. Tetapi, nanti untuk membuktikannya tetap pada persidangan disiplin," tegas Tatan.
BACA JUGA:
Sementara, untuk perkara penganiayaan yang dialami Sarpan, dikatakan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, perkara penganiayaan dan pelanggaran prosedur berdasarkan laporan yang berbeda.
Selain itu, Tatan mengatakan, Polda Sumut juga sedang menyelidiki laporan dugaan pidana pemukulan yang dialami Sarpan. Dia menyebut penyelidikan dugaan pemukulan ini dilakukan terpisah dengan kasus dugaan pelanggaran prosedur.
"(Dugaan penganiayaan) masih proses penyelidikan karena ada laporan berbeda atau terpisah," pungkas Tatan.
Adapun perkara ini bermula ketika 6 petinggi Polsek Percut Sei Tuan diperiksa Bidang Propam Polda Sumareta Utara (Sumut). Mereka diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap Sarpan salah satu saksi kasus pembunuhan.
Para petinggi Polsek Percut Sei Tuan adalah, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim.
Berdasarkan informasi, Sarpan diduga dianiaya oleh beberapa polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara. Bahkan, penganiayaan yang dilakukan mulai dari dipukul hingga disetrum.
Padahal, Sarpan bukanlah pelaku kejahatan. Pria yang merupakan warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hanyalah saksi dari kasus pembunuhan.
Tetapi, dengan cara menganiaya itu, Sarpan justru diminta untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto yang terjadi pada Kamis, 2 Juli.
Hingga akhirnya, Sarpan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan nomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT.