Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Oknum Polisi Diperiksa di Polrestabes Medan
Ilustrasi (Foto: Ichigo121212/ Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memeriksa Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Pemeriksaan ini didasari laporan Sarpan atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan," kata pengacara Sarpan, M Sa'i Rangkuti dikutip Antara, Rabu, 29 Juli.

Panggilan polisi untuk Sarpan sebetulnya dilakukan pekan lalu. Namun karena kondisi kesehatan Sarpan, pemeriksaan tertunda.

“Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ujarnya.

Sarpan mengalami penganiayaan saat menjadi saksi kunci pembunuhan Dodi Sumanto (40), Kamis 2 Juli. Sumanto diduga dibunuh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangan pers, Kamis, 9 Juli mengatakan A membunuh Sumanto dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan cangkul. Pukulan dua kali membuat Sumanto tewas.

Dari kejadian ini, polisi membawa Sarpan ke Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan ditahan 5 hari dan mendapat penyiksaan dari oknum polisi.

Enam personel Polsek Percut Sei Tuan pun menjalani sidang disiplin. Selain itu, Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.