Bagikan:

JAKARTA - Sarpan (57) saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Medan, mencabut laporan. Sarpan sebelumnya mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya saat ditahan di Mapolsek. 

“Per hari ini dicabut laporan di Polrestabes (Medan),” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dihubungi VOI, Senin, 31 Agustus. 

Ricky mengaku tak tahu menahu soal adanya duit santunan yang diterima Sarpan usai mencabut laporan di polisi. Dengan dicabutnya laporan, Ricky menyebut kasus dugaan pidana oknum polisi terhadap Sarpan bisa dihentikan prosesnya.

“Yang itu (polisi) sudah sidang disiplin. Menurut saya dengan dicabut laporan pidananya bisa SP3,” sambung Ricky. 

Sarpan mengalami penganiayaan saat menjadi saksi kunci pembunuhan Dodi Sumanto (40), Kamis 2 Juli. Sumanto diduga dibunuh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Polisi dalam keterangan pers, Kamis, 9 Juli mengatakan A membunuh Sumanto dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan cangkul. Pukulan dua kali membuat Sumanto tewas.

Dari kejadian ini, polisi membawa Sarpan ke Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan ditahan 5 hari dan mendapat penyiksaan dari oknum polisi.

Enam personel Polsek Percut Sei Tuan pun menjalani sidang disiplin. Selain itu, Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.