JAKARTA - Penyelidikan dugaan penganiayaan Sarpan oleh tujuh oknum anggota Polsek Percut Sei Tuan masih berlanjut. Meski pemberian hukuman etik sudah dilakukan, tak menutup kemungkinan mereka dijerat dengan hukum pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penerapan hukum pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang kuat. Namun, jika tidak ditemukan bukti, maka pidana tidak akan diterapkan.
"Tidak menutup kemungkinan untuk pemidanaan dan kode etik," kata Awi dalam diskusi VOI, Kamis, 16 Juli.
Sejauh ini, hukuman etik sudah diberikan, yakni mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan. Sementara, untuk enam oknum lainnya masih menunggu nasib yang belum ditentukan.
BACA JUGA:
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menambahkan, hukum pidana memang menjadi pegangan bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas.
Dengan begitu, sambung Poengky, dalam perkara Sarpan, Polda Sumatera Utara bisa menerapkan hukum pidana bagi anggotanya melakukan penganiayaan.
"Polri sudah ada aturan hukum dan melarang adanya tindak kekeraan. Maka, para pelaku tidak hanya dihukum etik tapi juga pidana. Oleh karena itu aturan ini saya rasa bisa digunakan Polda Sumut," kata Poengky.
Adapun kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan kepada Sarpan saat dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan Dodi Sumanto. Dalam pemeriksaan, Sarpan diduga dianiaya oleh oknum anggota Polsek Percut Sei. Dalam kasus ini Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan sudah diberikan sanksi etik.