JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi kepada kuli bangunan Sarpan di Deli Serdang, Sumatera Utara membuat citra polisi turun. Stigma negatif polisi dekat dengan kekerasan pun terbentuk di publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono tak menampik polisi dekat dengan kekerasan. Bahkan, menurutnya, tugas Polisi memang sangat dekat dengan kekerasan. Terlebih pada saat proses penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
"Kerja Polisi itu memang melanggar hak karena memaksa orang untuk berhenti, memaksa orang meggeladah. Sehingga kita memang erat sekali dengan itu," ucap Awi dalam diskusi VOI, Kamis, 16 Juli.
Namun, Awi menegaskan, harus dibedakan antara tindak kekerasan ketika proses penangkapan dengan penyelidikan atau penyidikan. Sebab, dalam aturan kepolisian, polisi dilarang keras melakukan kekerasan saat proses penyelidikan atau pemeriksaan. Ketika ada anggota yang menggunakan kekerasan dalam proses itu, akan ada sanksi yang menanti, yaitu sidang etik, disiplin, bahkan pidana.
"Batas ini tipis sekali. Tetapi dalam konteks penangkapan, orang melawan. Dalam konteks itu batasannya ada. Dalam keadaan lemah kita tidak boleh melakukan kekerasan," papar Awi.
Menambahkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sepakat dengan peenyataan jenderal bintang satu tersebut. Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polri memang ada batasanya.
"Ada ukurannnya, jangan sampai orang itu sudah tidak berdaya dipukuli tapi pada saat penangkapan itu diperbolehkan," singkat Poengky.