Baru Bebas dari Penjara, Begal Modus Pura-pura Tanya Alamat di Denpasar Kembali Ditangkap 
Rilis kasus begal di Denpasar Selatan/Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR -  Seorang begal bernama Aloisius Gonzaga Tasi (39) ditangkap tim Polsek Denpasar Selatan, Bali. Pelaku yang berasal dari Manggarai Barat, NTT, sudah berulangkali melakukan aksi kriminal di Denpasar.

"Dia residivis dan baru keluar Bulan Juli 2021 lalu (dengan kasus yang sama)," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa, 21 September.

Pelaku ditangkap usai dua kali melakukan pembegalan. Pertama pada Rabu, 15 September, oelaku membegal warga yang mengendarai motor di Denpasar Selatan. 

Pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan alamat Jalan Bangau. Setelah itu pelaku mengendarai motor melaju namun tiba-tiba berputar balik.  Pelaku menarik kalung korban dan kabur ke arah Jalan Utama Pendidikan, Denpasar. 

Aksi beegal juga dilakukan pelaku pada Minggu, 5 September. Dia meminta uang dengan mengeluarkan pisau kepada perempuan di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. 

Korban yang ketakutan memberikan uang Rp30 ribu. Namun pelaku meminta tambahan uang sehingga korban memberikan Rp50 ribu lagi

"Modus operandi pelaku berpura- pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, menarik paksa barang milik korban dan mengancam dengan pisau untuk meminta uang kepada korban," ujar Sudyatmaja.

Dari dua kejadian ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Denpasar pada Sabtu, 18 September.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 6 kali beraksi. Sasaran kejahatannya adalah para pengendara motor. 

"Pengendara motor yang disasar, tidak melihat (korbannya). itu cewek atau cowok. Yang jelas, ada kesempatan yang dilakukan oleh si pelaku dan langsung melakukan. Tidak hanya malam hari, siang hari juga," kata Sudyatmaja.

Polisi menyita motor pelaku hingga pisau dapur dalam penanganan kasus begal di Denpasar ini. Pelaku begal dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 362 KUHP.