Berhentikan Novel Baswedan dkk, KPK Akui Tak Beri Pesangon Hanya THT Dibayar Tunai
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 57 pegawai yang diberhentikan karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak mendapat pesangon dan uang pensiun.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono yang mengaku tak mendapat pesangon maupun tunjangan.

"Pegawai KPK yang diberhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 September.

Meski begitu, komisi antirasuah mengaku akan memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun. Ali menjelaskan, tunjangan tersebut merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau purna tugas.

Selain itu, KPK juga akan memberikan manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK. Pengelolaan tersebut dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Lebih lanjut, pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Adapun besaran iuran THT setiap bulannya adalah 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji yang komponennya terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai yang iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Giri Suprapdiono bilang, dia dan 56 pegawai yang dipecat akibat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak akan mendapatkan pesangon maupun tunjangan.

Menurutnya, para pegawai hanya akan mendapat tunjangan hari tua dan pencairan BPJS yang sudah dipotong sebelumnya dari gaji mereka. Hal ini disampaikan melalui sebuah utas di akun Twitter miliknya, @girisuprapdiono.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS," tulis Giri yang dikutip pada Senin, 20 September.

Ia lantas membandingkan nasibnya dan puluhan pegawai KPK lain yang akan didepak per akhir September mendatang dengan buruh pabrik. Kata Giri, buruh pabrik yang dipecat dari pekerjaannya saja mendapatkan pesangon.

Dia juga menyebut puluhan pegawai yang sudah berjuang memberantas korupsi, kini malah dicampakkan seperti sampah. "Padahal mrk telah berjasa menyelamatkan uang negara dr koruptor pencuri ratusan trilun," ujar Giri.

Tak hanya itu, gelagat untuk memberikan tunjangan hari tua dan menyalurkan ke BUMN juga dianggapnya sebagai akal bulus para pimpinan KPK. Sehingga, harus dilawan.