Tahap Pertama Bantuan dari Dinsos Yogyakarta, Tiap Lansia 60 Tahun ke Atas Terima Rp1,08 Juta, Asal...
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan bantuan dana asistensi untuk warga lanjut usia (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mencatat ada 2.016 warga lanjut usia (lansia) yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial. Mereka akan menerima bantuan dana asistensi pada 2021 dengan nilai Rp180.000 per bulan.

"Bantuan akan diberikan selama satu tahun dari Januari-Desember. Tetapi, pencairannya dilakukan dua tahap. Saat ini, baru pencairan tahap pertama,” kata Kepala Dinsos Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin, 20 September. 

Pada pencairan tahap pertama, setiap lansia berusia 60 tahun ke atas akan mendapat bantuan Rp1,08 juta yang diberikan secara nontunai atau melalui rekening bank.

Pencairan tahap kedua akan dilakukan setelah proses verifikasi penerimaan bantuan tahap pertama selesai dilakukan.

Menurut dia, bantuan dana asistensi tersebut hanya menyasar warga lansia miskin. Dengan catatan, penerima manfaat atau anggota keluarga lain dalam satu kepala keluarga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari APBN maupun APBD.

Lansia yang menerima bantuan juga bukan pengurus atau komponen dari Program Keluarga Harapan dan bukan pengurus Program Bantuan Sosial Pangan.

Dinsos Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan pendamping untuk lansia yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana asistensi.

“Pendamping ini akan membantu lansia saat akan mencairkan dana bantuan. Satu pendamping mengampu beberapa lansia,” katanya.

Bantuan akan dihentikan jika lansia meninggal dunia, pindah kependudukan, atau menolak bantuan. Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang menyerahkan bantuan dana asistensi kepada lansia menyebut, bantuan itu bersifat perorangan.

“Harapannya, lansia bisa memiliki uang untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan lain, sehingga mereka tetap bisa aktif dan produktif,” katanya.

Sedangkan untuk lansia yang tidak masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial tetap mendapat beberapa fasilitasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta seperti akses untuk kesehatan dan kegiatan sosial.

Bahkan, lanjut dia, lansia di Kota Yogyakarta tetap dilibatkan dalam kegiatan di masyarakat agar tetap berdaya, misalnya menjadi guru di PAUD dan TK untuk berbagi cerita mengenai pengalaman hidup mereka.

“Kami berupaya mewujdukan Yogyakarta sebagai kota layak lansia,” katanya.