Pembobol Mesin ATM Gasak Rp498 Juta di Malang Ditangkap, Pelakunya Petugas </i>Maintenance</i> yang Pegang Kunci
Rilis kasus pembobolan ATM di Mapolres Malang Kota/Dok Kepolisian

Bagikan:

MALANG - Aparat Polresta Malang Kota meringkus komplotan pembobol mesin ATM di kawasan Malang Raya. Ternyata, pelakunya adalah petugas vendor pengisian dan maintenance mesin ATM itu sendiri. 

Pelaku berinisial AP atau Ian alias Toyib (33) warga Pagak, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, AP beraksi bersama AF (29), warga Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya diketahui telah beraksi sebanyak 15 kali dan menggondol uang senilai Rp498 juta lebih.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto memaparkan aksi kedua pelaku dilakukan sejak Februari 2021. Aksi ini mudah saja dilakukan karena Toyib memiliki kunci asli untuk membuka mesin ATM incarannya.

“Jadi diambil Rp30 juta, berikutnya Rp40 juta sampai terkumpul Rp498 juta lebih. Itu dia setelah isi uang, pelaku lain dapat instruksi untuk mengambil uang lewat kaset brankas dan lalu dipindah ke slot lain,” ujar AKBP Budi Hermanto, Jumat, 17 September.

Kejadian ini baru diketahui pada Kamis, 26 Agustus, saat pelaku terekam CCTV beraksi di gerai ATM Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku menggondol uang Rp100 juta. 

Tak lama, polisi berhasil meringkus AF di rumahnya pada 31 Agustus. Dari hasil pengembangan, ditangkap 1 pelaku lain, yakni AP alias Toyib yang menjadi otak kejahatan. 

“1 pelaku terakhir ini sempat kabur dan terpaksa dihadiahi (ditembak) timah panas. Dia berhasil kami amankan di Mojokerto,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menuturkan kedua pelaku beraksi setelah 10 tahun menjadi karyawan di vendor pengisian uang tersebut. Total ada 18 ATM yang dibobol

“Kedua pelaku ini beraksi sangat rapi karena mereka sudah 10 tahun bekerja di sana. Terakhir mereka beraksi di ATM Jalan Sudanco Supriyadi,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sisa uang senilai Rp36 juta, 3 buah kaset brankas penyimpanan uang ATM, seragam kerja 2 pelaku serta motor yang digunakan untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP.