JAKARTA - Polsek Metro Tamansari merazia sejumlah toko penjualan minuman keras di kawasan Kota Tua, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Operasi miras terebut menyusul penerapan Crowd Free Night (CFN) masa PPKM Level 3 di kawasan Kota Tua, Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami amankan 106 botol miras ilegal berbagai merk dari dua toko di kawasan Kota Tua untuk mengantisipasi gangguan tibmas saat CFN diterapkan," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh saat dihubungi VOI, Kamis 16 September.
Kedua toko yang digerebek itu, menurut Kapolsek, disinyalir kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat akibat konsumsi alkohol.
"Disinyalir sebagai sumber minuman keras yang dikonsumsi sekelompok pemuda ketika nongkrong di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara terkait penerapan Crowd Free Night, pihaknya akan membubarkan warga jika masih ditemukan berkerumun di kawasan wisata Kota Tua.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP," katanya.
Seperti diketahui, Polsek Tamansari mulai memberlakukan sistem crowd free night (CFN) guna mengantisipasi kerumunan. Iver mengatakan, kegiatan CFN mulai diberlakukan di kawasan Kota Tua mulai pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB.
"Kita mengetahui kawasan Kota Tua merupakan salah satu objek destinasi pariwisata di Jakarta Barat. Untuk itu, CFN diterapkan untuk antisipasi kerumunan massa di tempat ini," ujarnya.
Selain menerapkan CFN, Kapolsek juga akan memasang pos dan mobil patroli di sejumlah titik rawan kerumunan di Jakarta Barat.