Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Sebagai Saksi Pembelian Gas Bumi 2010-2019
Dokumentasi Alex Noerdin (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. "Betul sudah datang," kata Supardi dilansir dari Antara, Kamis, 15 September. 

Saat ditanyakan kapan dia tiba di Gedung Bundar dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci. Supardi hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar.

"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.

Kejagung sudah melayangkan panggilan ke Alex Noerdin pada Senin, 13 September lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Sementara itu, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung akan mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan pada Kamis pukul 13.30 WIB.

Sebagaimana diketahui dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas  menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.