PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendoakan Alex Noerdin dapat menjalani proses hukum dengan tabah setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pembelian gas bumi.
"Saya sebagai adiknya (Alex Noerdin) turut mendoakan agar beliau kuat, tabah dan sehat selama menghadapi kondisi ini," kata Herman Deru di Palembang dikutip Antara, Kamis, 16 September.
Menurut Heerman Deru, Alex Noerdin merupakan salah seorang sosok yang memberikan pengaruh positif terhadap dirinya secara pribadi.
Lantaran pria yang dia kenal sejak tahun 1994 tersebut kerap memberikan wejangan dan nasihat akan semua hal termasuk mengenai pemerintahan.
"Saya sudah berhubungan baik dengan pak Alex, bahkan sejak pertama mengenal dia saat jadi penjabat di Kota Palembang pada tahun 1994, saya mendapat banyak nasihat darinya," ujarnya.
Selain itu Herman Deru menerangkan dinamika perpolitikan yang telah memberikan gambaran kepada publik kalau mereka berdua seolah berhadap-hadapan.
Padahal sebenarnya hubungan kedua katalisator Sumatera Selatan itu sangat dekat dan hangat.
"Secara pribadi saya tidak ada masalah, kemaren itu hanya dinamika politik toh yang sepertinya berhadapan," imbuhnya.
Ikhwal permasalahan hukum yang sedang dihadapi pendahulunya itu, ia berharap dapat berakhir dengan baik.
"Ini mungkin ujian untuk Pak Alex ya mudah-mudahan dapat memberikan keterangan yang selugas-lugasnya dan beliau bisa lepas dari jerat hukum," ujarnya.
BACA JUGA:
Alex Noerdin Tersangka Korupsi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin) dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Direktur Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 16 September.
Alex Noerdin hari ini diperiksa Kejaksaan Agung. Dia pun langsung ditahan Kejagung.
“Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka AN mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK,” sambung Leonard.
Sebelumnya Kejagung menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Kejagung mengatakan penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.