Anies Terancam Digugat Jika Tak Lunasi <i>Commitment Fee</i> Formula E, PDIP: Lebih Bagus Digugat Saja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melunasi commitment fee Formula E di 5 tahun penyelenggaraan. Jika tidak, Anies berpotensi digugat dalam arbitrase internasional.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menganggap lebih baik gugatan tersebut dilayangkan. Dalam hal ini, digugat oleh Formula E Operation (FEO).

"Kalau menurut saya, lebih bagus ya digugat saja di arbitrase internasional agar semuanya jelas," kata Gilbert kepada VOI, Kamis, 15 September.

Jika masalah Formula E dibawa ke pengadilan, kata Gilbert, Anies harus menjelaskan persiapan penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut, termasuk kendala yang dihadapi.

"Kemungkinan, kalau cuma diinterpelasi, bisa saja dia berkelit. kalau sudah di pengadilan, mana mungkin bisa berkelit," ucap Gilbert.

Lagipula, menurut Gilbert, DKI juga berpeluang untuk tak diharuskan melunasi commitment fee jika perkara ini dibawa ke pengadilan internasional karena tak memiliki anggaran untuk membayar.

Dengan catatan, Anies harus bisa membuktikan bahwa kondisi pandemi COVID-19 mengakibatkan anggaran daerah tak mampu membayar biaya penyelenggaraan Formula E.

"Kalau DKI bisa meyakinkan kita sudah enggak ada duit, memberikan bukti kondisi keuangan daerah yang memang tak ada anggaran untuk membayar commitment fee, bisa saja kita menang. Bisa saja kita akhirnya tak perlu membayar commitment fee yang belum lunas itu. Tak selalu digugat itu akan merugikan," jelas Gilbert.

Namun, kata Gilbert, pembuktian itu harus mengacu pada memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian antara dua pihak yang dinyatakan dalam dokumen resmi. Gilbert mengaku DPRD tak mengetahui apa isi MoU Formula E.

"Balik lagi ke klausul MoU antara DKI dengan pihak Formula E, ada enggak klausul force major. Kan kita enggak tahu. Sejak awal kita minta dokumen tersebut, sampai sekarang enggak pernah dikasih," bebernya.

Baru-baru ini, beredar surat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI yang mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melunasi commitment fee Formula E sebelum masa jabatannya habis pada 2022.

Surat ini dilayangkan pada tanggal 15 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Dispora DKI mengingatkan Anies untuk melunasi kewajiban membayar commitment fee Formula E selama 5 tahun kepada Formula E Operation (FEO).

Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 29,2 juta poundsterling. Perkiraan biaya yang wajib dibayar sebesar Rp2,3 triliun.

Sejauh ini, Anies sudah membayar commitment fee yang dibayarkan tahun 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp360 miliar, commitment fee pada 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta pound sterling atau Rp423 miliar. Totalnya hampir Rp1 triliun.

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," tulis surat tersebut.

Sesuai dengan Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

Itu artinya, Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Sebab, hal itu sudah disepakati dalam MoU. Jika Anies melanggar perjanjian tersebut, maka rencana gelaran Formula E akan dicap sebagai wanprestasi dan dapat digugat dalam arbitrase internasional.

"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulisnya.