Bagikan:

JAKARTA - DPD PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan pegiat media sosial Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong soal Megawati Soekarnoputri dalam kondisi koma.

"Soal ramai kabar hoaks Ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma maka hari ini kami resmi melaporkan ke kepolisian," ucap Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta, 
Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 September.

Salah satu pertimbangan dibalik pelaporan itu karena Hersubeno Arief menyatakan dengan lantang jika Megawati Soekarnoputri sedang koma. Bahkan, dia menyatakan informasi itu sangat akurat.

"Kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa Ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ungkap Ronny.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 September 2021. Sejumlah alat bukti juga diserahkan kader partai berlambang banteng ini. Mulai dari transkrip ucapan Hersubeno Arief hingga rekaman video.

"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian juga ada video yang dimasukkan ke dalam flasdisk dan menyiapkan beberapa saksi," kata Ronny.

Dengan pelaporan itu, Hersubeno Arief diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu Hersubeno Arief juga dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.