Geram Megawati Diserang Hoaks Meninggal Dunia, PDIP Bali Bergerak ke Kantor Polisi
DOK ANTARA/Megawati Soekarnoputri

Bagikan:

DENPASAR - Serangan hoaks meninggal dunia yang menyasar Megawati Soekarnoputri membuat PDI Perjuangan Bali geram. Pengurus DPD PDIP Bali melaporkan pembuat hoaks ke Polda Bali.

"Jadi kedatangan kami ke sini ingin melaporkan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap pimpinan kami," kata Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali, Tjokorda Gede Agung,  Selasa, 14 September.

DPD PDIP Bali melaporkan akun @JafarSalman23. Akun ini menyebar hoaks Megawati meninggal dunia pada tanggal 9 September

"Pada intinya di akun itu menyatakan bahwa Ibu Ketum (Megawati) meninggal dunia. Saya juga ada bukti, kata-katanya sudah jelas. Jadi, kalau ada masyarakat yang mau minta bukti kepada saya, saya masih simpen di WA saya," katanya.

Sementara, Wakil Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta menyebutkan, akun Twitter milik @JafarSalman23 secara beruntun menyebarkan hoaks Megawati meninggal.

"Dibilang meninggal, dibilang sakit dan  sebagainya, ada fotonya juga. Sehingga setelah kami kaji secara hukum, terkait akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28, Ayat 2, Pasal 40 Undang-Undang RI No 19, Tahun 2008 tentang UU ITE," ujarnya.

"Ada juga di sini UU Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. Tadi, juga ada KUHP Pasal 390 dan juga kita sampaikan di sini melanggar Pasal 14 dan 15 UU, Nomor 41 tahun 1946," papar Suparta.

Akun tersebut dinilai sudah merusak harkat, martabat dan kewibawaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ini sangat nyata sekali, nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, khususnya di Bali," ujarnya.

PDIP meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus hoaks ini. Kader PDIP Bali disebut sudah resah dengan serangan bertubi-tubi ke Megawati lewat informasi sesat.

"Kemudian (kami meminta) melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, serta memproses lebih lanjut, terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, sebagai dimaksud dalam pasal dan Undang-undang yang saya sebutkan tadi," ujarnya.