Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Denpasar terkait dugaan berita bohong (hoaks) terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Kami tetap melayani masyarakat, apabila ada pihak atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan," kata Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder dikutip Antara, Selasa, 14 September.

Dia mengatakan dalam pelaporannya ini para Pengurus DPC PDIP Denpasar yang keseluruhannya berjumlah 14 orang, membawa satu buah spanduk yang bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".

Pihak DPC PDIP Denpasar melaporkan 12 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang Megawati dikabarkan telah meninggal dunia.

Dalam pembuatan laporan, para pengurus DPC PDIP Denpasar menyertakan beberapa bukti, antara lain tangkapan layar maupun bukti beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali dugaan berita bohong (hoaks) tentang Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kami selalu profesional dalam menangani setiap laporan atau pengaduan, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi," kata Kompol Uder.

Selain itu, polisi menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menerima laporan atau pengaduan. 

"Semuanya diperlakukan sama, dari mana pun dan dari siapa pun demi rasa keadilan," ujar dia.

Secara terpisah, pengurus DPD PDIP Bali juga mendatangi Polda Bali terkait dugaan berita bohong terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung mengatakan, pada 9 September 2021 terdapat akun di media sosial twitter yang pada intinya menyatakan Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Pihaknya menegaskan bahwa postingan dari akun tersebut adalah berita bohong.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta menambahkan kurang lebih ada sebanyak 12 akun yang dilaporkan ke Polda Bali.

"Setelah dikaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga ada KUHP Pasal 390 dan juga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1946," kata Made Suparta.