Protes Peternak dengan Spanduk Berujung Perubahan Skema Pengamanan Presiden
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polri mengubah sedikit skema pengamanan terhadap kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan ini buntut dari aksi protes seorang peternak di Blitar, Jawa Timur.

Semua berawal saat Jokowi akan meninggalkan area parkir PIPP Kota Blitar usai meninjau proses vaksinasi massal. Saat hendak masuk ke dalam mobil, tiba-tiba muncul seorang pria yang membentangkan poster.

Dia adalah Suroto. Seorang peternak ayam petelur yang meminta ingin bantuan. Sebab, pada poster itu bertuliskan 'Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar'.

Tapi, saat itu Suroto justru diamankan polisi. Bahkan, dia dibawa ke Polres Blitar untuk diperiksa terkait aksinya tersebut.

Tak lama setelah aksinya itu, Suroto justru mendapat kabar gembira. Dia terpilih sebagai salah satu dari tiga perwakilan peternak ayam di Blitar.

Dia diundang untuk menemui Jokowi di Istana Presiden di Jakarta, pada Rabu 15, September.

Setelah adanya kejadian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan perintah untuk seluruh jajarannya. Mereka diminta untuk tetap humanis dalam mengawal kunjungan kerja Presiden Jokowi.

"Pertama, bahwa setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kemudian, dalam perintah yang tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR 862/IX/PAM.III/2021, Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

Terlebih, jika tindakan penyampaian aspirasi tersebur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Apabila ada kelompok masyarakat yang sampaikan apsirasi akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum. Kami sampaikan ke kelompok tersebut, kami kelola dan kami kawal sehingga semua berjalan baik dan lancar," papar Argo.

Tetapi, penyampaian aspirasi sudah dianggap mengganggu ketertiban dan Undang-Undang, maka, tindakan tegas bisa dilakukan. Tetap dengan catatan, humanis kepada masyarakat.

"Apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Secara humanis tetap kita sampaikan pada kelompok tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum," tandas Argo.