REJANG LEBONG - Tim Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan tersangka yang diamankan yakni WD (23), warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Tersangka ini sebelumnya sempat buron satu bulan sebelum berhasil diamankan petugas.
"Kasusnya terjadi pada 14 Agustus 2021 lalu, dan baru berhasil diamankan Selasa malam tanggal 14 September sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ini diamankan dalam kasus KDRT berupa penganiayaan anak tirinya yang berumur 1,5 tahun," kata dia.
Dia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan WD terhadap anak tirinya itu menyebabkan korbannya mengalami luka memar di bagian kepala dan leher. Namun kondisinya saat ini sudah membaik.
BACA JUGA:
Kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh tersangka WD itu dilaporkan oleh istrinya ke Polres Rejang Lebong. Usai kejadian, yang bersangkutan melarikan diri dan baru berhasil ditangkap sebulan kemudian.
"Kasus itu terjadi karena permasalahan yang sepele, karena anak tirinya itu rewel, sehingga terjadilah perbuatan penganiayaan itu," ujarnya pula.
Atas perbuatannya itu, tersangka WD dijerat petugas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara," ujar dia.