BADUNG - Pasangan suami istri asal Jember, Jawa Timur, berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap Polres Badung, Bali, karena menganiaya anaknya yang masih balita berinsial MRS (4). Akibatnya korban mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri.
Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban, seadangkan ATH ibu kandung dari korban MRS.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen mengatakan penganiayaan korban terjadi pada Senin (28/10) di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini viral di media sosial. Berbekal informasi tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku penganiayaan.
BACA JUGA:
Ayah tiri korban mengaku emosi karena anaknya revwel. Dia menganiaya korban saat korban ditingggal kerja oleh ibunya
"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.
Sementara ibu korban, ATH, juga menganiaya anaknya. Korban dilempar dengan telepon genggam, mencubit bibir dan memukuli anaknya.
"Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," ujarnya.