JAKARTA - Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penganiayaan terhadap anak lelaki berinisial RNL (5) di kawasan RW 09, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober.
Kedua pelaku diketahui berinisial MLL (46) sebagai ayah tiri dan YT (24) sebagai ibu kandung korban. Dalam aksinya, kedua pelaku tega menganiaya korban RNL menggunakan ikat pinggang (gesper) dan sapu lidi hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
"Pelaku gunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk aniaya korban RNL," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial MLL bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah ibadah.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban alami luka di sekujur tubuhnya setelah mengalami penyiksaan," ujarnya.
Pasutri ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat Pasal 76c untuk pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.