Saat Kapolres Jaksel Ceritakan Kronologis Penganiayaan Balita 2 Tahun di Apartemen Kalibata City, Mendengarnya Saja Tidak Tega
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Pria pelaku aniaya balita 2 tahun hingga tewas di Apartemen Kalibata City telah dijadikan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berinisial YA (31) itu telah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Saat kasusnya digelar, Selasa, 6 Desember, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary membeberkan aksi keji pelaku hingga menyebabkan korban tidak bernyawa.

Entah apa yang membuat YA gelap mata sehingga ia tega menganiaya anak berusia 2 tahun itu berkali-kali, dengan berbagai caranya yang keji.

Luka korban yang dijelaskan Kapolres pada saat konferensi pers, jelas membuat siapa pun yang mendengarnya, merasa tidak tega.

YA tergolong sadis, dia melakukan kekerasan terhadap anak yang masih lugu, polos. Padahal, korban jelas masih membutuhkan kasih sayang, apalagi ibunya berstatus janda.

Kata Kombes Ade Ary, tengkorak korban retak di bagian kiri.

"Tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Ade kembali menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Katanya, kejadian itu bermula saat Stefani, ibu korban, menitipkan anaknya kepada pelaku, YA. Sebab, kata Kombes Ade, janda satu anak yang bekerja sebagai sales properti itu ingin menemui kliennya.

Akhirnya korban dititipkan kepada YA. Mereka berdua (pelaku dan korban) bermain di Taman Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, lanjut Kombes Ade, korban sempat bilang ‘uncle mpoop’, maksudnya korban memberitahu kepada pelaku kalau ia buang air besar (BAB).

"Korban sempat diberi kesempatan main-main di apartemen, setelah kurang lebih 20 menit. Korban menyampaikan kepada YA, uncle empuk. Artinya memberitahu bahwa korban sedang BAB," terang Ade.

Kemudian korban dibawa masuk ke dalam kamar apartemen pelaku untuk dibersihkan.

"Karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik, akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," ucapnya.

Setelah dibersihkan, korban masih terus menangis hingga akhirnnya pelaku merasa kesal. YA pun melempar balita mungil itu ke arah Kasur, tapi yang terjadi malah jatuh ke lantai dan kepalanya kembali terbentur lantai. Tak hanya itu, pelaku juga menginjak kaki korban.

"Korban masih menangis, dilempar oleh YA ke arah Kasur. Namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban. Kemudian korban diangkat YA, dicoba untuk dibangunkan untuk ditenangkan. Karena korban nangisnya makin kencang, korban dibanting untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," sambungnya.

Akibat insiden itu, korban tidak sadarkan diri. Kemudian YA membawa korban ke rumah sakit Tria Dipa, Jakarta Selatan.

YA pun akhirnya menghubungi Stefani untuk mengabarkan bahwa anaknya tidak sadarkan diri dan sudah berada di rumah sakit.

"Dibawa ke rumah sakit dan menyerahkan korban ke petugas RS akhirnya. YA meninggalkan korban sendirian, (tapi) sempat menghubungi saudara SS (Stefani)," ucapnya.

Setelah Stefani tiba di rumah sakit dia terkejut mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa. Sadar ada yang tidak beres, Stefani langsung melaporkan Polsek Pancoran.

Kurang dari 24 jam, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnnya di Cibinong, Bogor.

"Korban kami bawa ke RS Fatmawati untuk visum dalam. Hasilnya di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm. Kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," terang Ade.

YA telah disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Orang yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.