Bagikan:

SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan tindak pidana pedofilia terhadap 12 muridnya sendiri.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, tersangka Junaidi (22) ditangkap nyaris tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin, 13 September lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumah orang tua salah satu korban dan nyaris tanpa perlawanan," kata Sialagan saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Antara, Rabu, 15 September. 

Menurut dia, kasus pedofilia ini terungkap setelah unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menerima laporan dari orang tua korban. Orang tua telah memeriksa kondisi kesehatan kemaluan anak mereka ke dokter. 

Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual. Salah satu korban mengaku pernah dipaksa oleh pelaku untuk berbuat asusila di pondok pasantren AT. 

Berdasarkan keterangan saksi, korban guru bejat ini berjumlah 12 orang. Sebanyak 6 orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul. "Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik," ujarnya lagi.

Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah belangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.

"12 anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin tersangka hingga ia mencapai kepuasan," katanya.