Muncul Iklan LGBT Menyasar Anak-anak di YouTube, Fraksi PKS DPR Usul KPI Awasi Konten Digital
Ilustrasi (Photo by NordWood Themes on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mendorong revisi UU Penyiaran agar video-video di internet lewat YouTube, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia. Pernyataan Sukamta mengomentari adanya iklan tentang LGBT di salah satu channel YouTube kids.

"Mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Sukamta dalam pernyataannya, Rabu, 15 September.

Hal ini, lanjut dia, harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private. 

"Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?" tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Katanya, ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016). Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 6 miliar rupiah karena menyasar kepada anak-anak. Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini.

UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.