Bagikan:

MAKASSAR - Komisi D  DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi Pembangunan menemukan kejanggalan adanya dugaan perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pokok senilai Rp182 miliar lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov saat pembahasan APBD Perubahan 2021.

"Ada kejanggalan ini, kita tidak tahu apa programnya, yang jelas tidak sesuai RKA diusulkan Rp505,5 miliar lebih, tetapi di DPA keluar Rp687, 7 miliar lebih. Berarti ada selisih Rp182 miliar lebih, itu dari mana," ungkap Wakil Ketua Komisi D, Fadriaty di kantor DPRD Sulsel di Makassar, dikutip Antara, Senin, 13 September.

Menurutnya pembahasan APBD Pokok 2021 telah rampung dibahas baik itu Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan DPA sudah ditentukan pada anggaran pokok, dan tidak bisa dilakukan perubahan tanpa persetujuan bersama legislatif dan eksekutif.

"Kita dibuat bingung, karena saat masuk perubahan itu muncul lagi anggaran pokok. Seingat saya itu sudah ditetapkan. Makanya, kita kaget tadi saat di pembahasan kenapa ada perubahan besar. Tentu ini menjadi bahan evaluasi" ujar Fadriaty.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Ady Anshar saat rapat mempertanyakan kelanjutan pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan menggunakan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1 triliun lebih.

"Setahu kami dana PEN itu Rp1,3 triliun lebih, lalu realisasinya sesuai informasi sudah 70 persen atau sekitar Rp930 miliar lebih. Pertanyaannya, sejauh mana optimasi pekerjaan proyek di lapangan, apakah bisa sampai 70 persen pengerjaanya sampai 31 September nanti," ujarnya mempertanyakan.

Sementara dana yang tersedia saat ini kurang lebih Rp70 miliar. Apakah nanti diperlukan tambahan anggaran Rp50 miliar, sementara anggaran itu sudah tidak ada karena telah di kembalikan ke pusat disebabkan melewati perjanjian, disisi lain banyak pengerjaan proyek belum selesai.

"Konsekuensinya, ketika APBD digunakan (Kelanjutan Pembangunan) untuk membayar hutang dana PEN, maka akan mengurangi belanja tahun depan. Tentu ada review anggaran terutama berapa besar dana PEN yang menjadi utang, kita bisa rugi kalau begini," katanya.

Selain itu, sikap anggota akan mengkaji lebih dahulu karena mana yang harus dibayarkan. Sebab, pembayarannya harus menunggu perubahan karena tidak ada di KUA PPS pada APBD Pokok pada 2022.

Dalam rapat itu, pihak PURT menyatakan segera meninjau ulang atas kesalahan itu di dokumennya yang bisa saja ada karena kelalaian penulisan angkanya.