JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah melaporkan kekayaannya di tahun 2020 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN wajib dilaporkan pejabat negara setiap tahun.
Dilihat pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Riza bertambah Rp2,4 miliar selama menjadi Wagub DKI, bila dibandingkan dengan 2019, saat Riza menjadi Anggota DPR RI.
Pada tahun 2019, Riza melaporkan diri memiliki kekayaan sebesar Rp19,05 miliar. Rincinannya, Riza tercatat memiliki 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang dengan nilai mencapai Rp17,2 miliar.
Poltikus Partai Gerindra ini juga memiliki 3 kendaraan dengan nilai Rp805 juta. Riza memiliki harta bergerak lainnya Rp283 juta, kas dan setara kas Rp436 juta, serta harta lainnya Rp330 juta.
BACA JUGA:
Sementara pada 2020, Riza melaporkan diri memiliki kekayaan sebesar Rp21,5 miliar. Riza tercatat memiliki 6 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur dengan nilai mencapai Rp18,66 miliar.
Selain itu, dia juga memiliki 3 kendaraan dengan nilai Rp755 juta. Riza memiliki harta bergerak lainnya Rp506 juta, kas dan setara kas Rp416 juta, serta harta lainnya Rp1,3 miliar.
Dalam laporan tersebut, Riza memiliki utang sebesar Rp144 juta miliar. Sehingga, harta kekayaan bersih Riza di tahun 2020 adalah Rp19,05 miliar.