Melihat ASN Pengawas Pasar Bekerja
Suasana pasar Koja Baru saat memasuki PSBB Transisi (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Seruan untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dari pelantang suara terdengar di lantai dua Pasar Koja Baru, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara, Selasa, 7 Juli pagi, pukul 08.00 WIB. 

Seruan tersebut mengiringi langkah sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta berseragam pakaian dinas harian (PDH) yang berkeliling area pasar.

Sejak Senin, 6 Juli, sebanyak 5.000 ASN ditugaskan mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional se-Jakarta selama masa pandemi COVID-19.

Sebab, pasar menjadi salah satu tempat dengan risiko penularan virus corona yang tinggi. Ratusan pedagang pasar terinfeksi COVID-19 berdasarkan tes agresif yang dilakukan Pemprov DKI.

Di lantai dua Pasar Koja Baru pagi itu, sekelompok ASN yang bertugas mengamati kegiatan jual-beli pedagang daging dan sayuran. Jika ada pedagang yang terlihat melepas masker, mereka akan menegur dan memberi edukasi.

Suasana Pasar Koja Baru di masa PSBB Transisi (Diah Ayu Wardani/VOI)

Seorang ASN bernama Desi menyebut bahwa timnya tak hanya mengawasi pasar Koja Baru karena ada sistem rotasi lokasi pasar yang diawasi.

"Saya mengawasi pasar Koja baru hari ini. Kemarin, saya mengawasi pasar di Jakarta Selatan," kata Desi sambil membetulkan masker yang ia kenakan.

Setelah berkeliling, para ASN masuk ke dalam ruangan puskesmas keliling Pasar Koja Baru untuk beristirahat dan berkoordinasi dengan petugas keamanan di pasar Koja Baru terkait sistem pengawasan yang dilakukan. 

Puskesmas keliling Pasar Koja Baru (Diah Ayu Wardani/VOI)

Selang beberapa waktu, mereka kembali berkeliling untuk mengawasi keadaan pasar. Sebab, dalam pengawasan di pagi hari, kios belum seluruhnya dibuka, Banyak pedagang pakaian dan barang-barang yang membuka kiosnya jelang siang hari.

"Kami berkeliling memberi sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat untuk mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk dan keluar pasar, lalu menjaga jarak," ucap Desi.

Dalam pengawasan ini, tak ada penindakan khusus yang dilakukan para ASN terhadap kepatuhan protokol COVID-19 di pasar. Sebab, sudah ada petugas keamanan yang ditugaskan mengecek suhu tubuh pengunjung meminta pengunjung mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan di akses masuk pasar. 

Terhadap pengawasan pengunjung sebelum masuk di pasar juga sudah dilakukan oleh petugas keamanan. Garis polisi dibentangkan pada sekeliling pasar untuk mengurangi jumlah akses masuk, sehingga setiap pengunjung yang datang terpantau.

Tempat menuci tangan di Pasar Koja Baru (Diah Ayu Wardani/VOI)

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menyebut tugas ASN memang terbatas pada sosialisasi dan edukasi pencegahan penularan COVID-19 di dalam area pasar. 

"Tugas mereka itu berkeliling memberi edukasi kepada pedagang dan pengunjung pasar. Setelah pasar tutup, mereka akan membuat laporan harian, mencatat apa saja pelanggaran yang ada. laporan itu akan menjadi bahan kajian kebijakan kita," kata Chaidir kepada VOI.

Chaidir bilang, jumlah ASN dalam satu tim yang diterjunkan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pasar. "Satu tim bisa 10 sampai 25 orang di satu pasar yang terbagi dalam 2 sif. Kalau pasarnya besar, tim yang mengawasi banyak," kata dia.

Ia melanjutkan, para ASN ini sebetulnya tidak meninggalkan pekerjaan utama mereka sebagai pegawai DKI yang tersebar dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut. Selagi mengawasi pasar, mereka juga tetap bekerja sesuai tugasnya.

"Jadwal pengawasan kan dilakukan secara bergantian dan ada pembagian sif. Setelah sif mereka selesai, pengawasan akan dilakukan bergantian pada ASN yang stand by di kantor," ucap Chaidir.

"Lagi pula, abdi negara kan melayani rakyatnya. Beban kerja mereka memang bertambah demi negara dan rakyatnya, karena gajinya juga dibayar oleh rakyat melalu pendapatan pajak," tambahnya.

Penindakan diserahkan ke Satpol PP

Ketika mengawasi pasar, ASN yang berada di dalam area pasar akan menggiring pedagang atau pengunjung yang terbukti melanggar protokol seperti tidak mengenakan masker kepada jajaran Satpol PP yang berjaga di luar untuk diberi penindakan.

Irwan, komandan Satpol PP yang berjaga di Pasar Koja Baru menyebut telah ada dua pengunjung yang diberi sanksi sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan dua pilihan sanksi, yakni sanksi sosial atau denda administratif. 

Satpol PP bersiaga di Pasar Koja Baru untuk menindak penjual dan pembeli yang tak melakukan protokol kesehatan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Sejak dimulainya pengawsan bersama ASN Senin lalu, ada dua penindakan yang sudah dilakukan.

"Pertama, ada seorang bapak yang datang tidak mengenakan masker. Dia kita beri pilihan antara sanksi sosial atau denda. Dia mengaku tidak memiliki uang lalu memilih untuk mendapat sanksi sosial, mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, dan menyapu halaman parkir pasar," tutur Irwan.

Pelanggar kedua juga ditindak karena tidak mengenakan masker. Pelanggar ini memilih untuk membayar denda sebesar Rp250 ribu yang dibayar lewat transfer bank dan masuk ke kas daerah.

"Kalau dia enggak mau bayar dan enggak mau sanksi sosial, KTP-nya kita tahan. Lalu kalau dia menjalankan sanksi sosialnya enggak benar, misalnya nyapunya sebentar, kita minta dia menyapu ke jarak yang lebih jauh lagi biar ada efek jera," jelasnya.