Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI telah memperbolehkan pelaku usaha produksi film kembali beroperasai mulai 6 Juli hingga 16 Juli 2020, atau bertepatan dengan habisnya masa perpanjangan PSBB transisi. 

Setelah itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan evaluasi terkait potensi penularan COVID-19 berdasarkan hasil pengawasan selama dua pekan tersebut. 

Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia menyebut, ada sejumlah protokol pencegahan COVID-19 yang harus dipatuhi seluruh pihak, baik manajemen atau produser, pemeran, dan kru yang bekerja di lokasi produksi. Syarat utama yang harus dilaksanakan adalah tes COVID-19 bagi kru dan pemeran. 

"Kepada kru yang akan hadir di lokasi, manajemen wajib melaksanakan rapid test minimal dua hari sebelum kegiatan prouksi film. Lalu, pemeran wajib melakukan swab tes minimal 5 hari sebelum kegiatan," kata Cucu saat dihubungi, Selasa, 7 Juli. 

"Tes ini dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang dan diulang setiap 2 minggu sekali," lanjut dia. 

Kemudian ada protokol umum dan khusus bagi setiap pekerja film yang mesti diterapkan selama pandemi COVID-19. Pada protokol umum, manajemen atau produser wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan jaga jarak aman, penggunaan masker atau alat pelindung diri (APD), dan menyiapkan tempat isolasi sementara bagi pekerja yang terindikasi COVID-19.

Protokol khusus pemeran dan kru

Pemeran dan kru menjadi pihak yang paling berisiko terhadap penularan COVID-19 dalam kegiatan produksi film karena mengharuskan bekerja secara bergerombol. Oleh karenanya, ada protokol khusus yang mesti diterapkan.

Pertama, seluruh pemeran dan kru di lokasi wajib membersihkan tangannya saat setiba di lokasi, setelah menggunakan toilet, sebelum dan sesudah makan, setelah kontak dengan peralatan bersama dan hewan.

"Kebersihan tangan adalah landasan pencegahan dan perlu dipraktikkan secara luas dalam lingkungan kerja. Mengingat, ada potensi kekhawatiran tentang transmisi COVID-19 melalui kontak," ucap Cucu. 

Pemeran dan kru wajib menggunakan masker selama berada di lokasi. Pemeran boleh melepas masker hanya saat dalam proses pengambilan gambar yang tersorot kamera (inframe).

Perlu ada perhatian khusus terhadap pemeran film yang merupakan anak-anak karena kesulitan mengikuti jaga jarak, mengenakan APD, dan menaati kebersihan. Pendampingan anak di bawah umur harus dibatasi satu orang wali saja.

"Ketika tidak bekerja, anak harus dipindahkan ke lokasi yang dipersiapkan dengan kriteria khusus, aman, dan sejauh mungkin," tutur dia.

Kemudian, pemeran dan kru diminta meminimalisasi penggunaan peralatan kerja yang dilakukan secara bersama atau bergantian. Peralatan kerja bersama ini wajib dibersihkan sebelum dan sesudah pemakaian. 

Pemeran dan kru juga diminta meminimalisasi penggunaan kertas selama kegiatan produksi dan memaksimalkan penggunaan digital seperti pada skrip film, daftar kru, laporan produksi, dan dokumen serupa lainnya.

"Jika tidak memungkinkan menggunakan skrip film digital, maka kertas skrip masing-masing pemain harus dilabeli sesuai nama dan dilarang meminjamkan kepada orang lain," tutur Cucu.

Protokol kegiatan produksi

Produser, pemeran, dan kru mesti melakukan kegiatan produksi secara bergantian pada lokasi set yang membutuhkan banyak orang. Dalam pengaturan set, sebisa mungkin menerapkan jaga jarak aman minimal 1 meter. 

Kemudian, ada disinfeksi atau pembersihan properti dan alat produksi yang dikenakan secara bergantian. Jika dimungkinkan, upayakan menggunakan pengamanan lokasi dengan sistem zona berlapis.

"Semua pihak terkait produksi film dilarang membawa anggota keluarga atau personel yang tidak berkepentingan," sebut Cucu.