MEDAN - Tiga pemuda asal Nias yang membunuh seorang pemilik kos-dituntut pidana penjara seumur di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga pemuda itu bernama Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska Rajagukguk menilai, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa, Rabu, 8 September.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam tuntutan ini yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan korban meninggal.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," sebut Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan dakwaan terungkap terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum dia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.
Jaksa menuturkan, peristiwa yang sempat heboh pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah) sedang berbincang di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Medan.
"Bermula pada Senin 1 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut," kata JPU.
Selain dia, temannya Bezisokhu Zalukhu juga diminta untuk membayar uang kos. Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua temannya untuk merencanakan pembunuhan dengan melakukan pemukulan korban.
"Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang kos," beber Jaksa.
JPU melanjutkan, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya.
Dia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok surya sebanyak tiga batang. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban saat beranjak kembali ke kamar.
BACA JUGA:
Pada saat korban jatuh telungkup terdakwa mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala bagian belakang korban.
Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang.
Setelah situasi aman, terdakwa naik ke lantai tiga memanggil kedua temannya. Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Kemudian mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.
"Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak," papar JPU.
Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang-ulang sampai tangannya sakit.
Tidak puas sampai di situ, ia mengambil kembali batu, lalu memukul kepala bagian depan dan belakang korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah lebih banyak lagi.
Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Setelah itu, tak lama para terdakwa lalu kabur meninggalkan rumah kos korban.
"Para terdakwa lalu ditangkap polisi pada 9 Maret 2021," pungkas Jaksa.