Bagikan:

JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai pengusaha ini bersalah dalam kasus korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," demikian kata jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Februari.

Dalam kasus ini jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Surya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.

Surya dinilai bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

Adapun denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.

"(Apabila tidak bisa membayar, red) akan diganti pidana penjara sepuluh tahun," ungkap jaksa.

Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menuntut Surya. Hal yang memberatkan, dia seharusnya mendukung sistem pemerintahan yang baik karena pemilik perusahaan.

Selain itu, pengelolaan sawit yang dilakukan perusahaan Surya membuat lingkungan rusak. Negara juga merugi dari tindakan koruptif tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp73.920.693.000.000," ucap jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah ada harta Surya yang telah disita dan faktor usia.

"Telah berusia lanjut," pungkas Jaksa.