Babak Baru, MS Pegawai KPI Dilaporkan Kembali karena Tak Ada Bukti Kuat
Tegar Putuhena kuasa hukum terlapor/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Lima orang terlapor pegawai non aktif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL dikabarkan dipanggil Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS.

Pemanggilan terlapor ini sekaligus memasuki babak baru atas kasus yang dialami MS. Tegar Putuhena selaku kuasa hukum dua terlapor mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat. Menurutnya, terlapor telah menjalani pemeriksaan dari Senin, 6 September pagi tadi.

Dalam pemeriksaan itu, dikatakannya, polisi masih mendalami soal kejadian di tahun 2015 lalu.

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 6 September.

Dikatakannya, satu-satunya sumber yang dijadikan rujukan hanya keterangan atau rilis yang tersebar di media sosial itu.

"Akibat tersebarnya rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar. Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami maupun keluarga dan anak. Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," katanya.

Sementara Anton, pengacara terlapor lainnya mengatakan, laporan yang dilakukan pada kejadian tahun 2015 dan 2017 itu semua tidak dapat dibuktikan.

"Kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan. Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan, kemudian ceng-cengan lah bahasa kita. Itu hal yang biasa," katanya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor ataupun kuasa hukum yang terdahulu.