Pengedar Uang Palsu yang Dicetak di Kantor Kecamatan Deli Serdang Dibekuk Polisi
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap Deni Kardian (24) pengedar uang palsu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia diduga mencetak uang palsu di kantor kecamatan. 

"Iya benar (Deni ditangkap)," kata  Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Senin, 6 September.

Yemi mengatakan penangkapan Deni berawal dari adanya warga yang melaporkan peredaran uang palsu di daerah Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang. 

Dari laporan warga itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti uang palsu yang telah dia belanjakan.

"Telah ditemukan uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu yang disimpan oleh temannya Lanang. Yang mana sebelumnya Deni telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu dan uang kertas tersebut diamankan oleh Lanang agar tidak beredar lagi di masyakarat," jelas Yemi.

Yemi menuturkan tersangka mencetak uang palsu dengan printer. Dari tangan tersangka diamankan uang palsu dan printer yang digunakan untuk mencetak uang.

Sementara itu, Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto, mengatakan Deni merupakan penjaga malam di kantor kecamatan itu. Deni diduga mencetak uang palsu di kantor kecamatan saat malam hari. 

"Iya, mencetaknya di kantor camat. Dia penjaga malam," kata Raden.