Bagikan:

MEDAN - Polisi mengungkap kasus pembunuhan, Kalinus Jay (49), karyawan elektronik, yang tewas dibunuh di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dua orang pelaku pembunuhan yakni Wan Suhelmi (37) dan Tri (30) ditangkap, Minggu, 27 Juni. Keduanya ditembak karena melawan petugas.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat.

"Tim gabungan menangkap mereka saat mengendarai Avanza warna putih di Jalan Lintas Sumatera, Sibolga-Padang Sidempuan," ujar Kombes Yemi saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Senin, 28 Juni. 

Menurut dia, kedua pelaku memang berniat merampok barang yang ada di toko elektronik tempat korban bekerja di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku menyewa plat mobil palsu di Medan. Meraka lalu meluncur ke tempat korban bekerja. 

Sesampainya di tempat korban, hanya tersangka Wan Suhelmi yang turun. Sedangkan tersangka Tri menunggu di mobil.

Kemudian, lanjut Kombes Yemi, pelaku Wan Suhelmi berpura-pura membeli mesin cuci dan AC. Dia lalu menyuruh korban memasukkan barang itu ke dalam mobilnya.

"(Wan Suhelmi) lalu megatakan kepada korban uangnya tidak dibawa. Pelaku meminta kepada korban untuk ikut mengambil uang itu di rumahnya," jelasnya. 

Saat itu korban menyetujui saran pelaku. Namun sebelum berangkat, korban berpesan kepada dua anaknya untuk mengikuti mobil tersangka. 

Ketika itu kebetulan anak korban sedang berada di dekat tempatnya bekerja. Saat di dalam mobil, kedua tersangka duduk berada di depan sedangkan korban duduk di kursi tengah. 

Selanjutnya, di perjalanan, pelaku Wan Suhelmi mengambil kunci roda yang dibawa bangkunya lalu menyerahkannya ke Tri. Kunci itu diberikan untuk menghajar korban.

"Tri langsung memukulkan kunci roda kepada korban sebanyak dua kali di bagian kening," sebutnya. 

Ketika kejadian itu kata Yemi, korban melakukan perlawanan. Tersangka Tri lalu berpindah ke kursi nomor dua.

“(Lalu terjadi) pergelutan antara korban dan Tri," kata dia. 

Melihat kejadian itu, Wan Suhelmi yang mengambil kunci besi pemutar roda di dekatnya dan memukul kepala korban satu kali. 

"Tri juga langsung memecahkan kaca mobil  dengan kunci roda yang dipegangnya dan mendorong korban keluar dari pintu kaca yang dipecahkannya. Saat itu mobil yang dikendarai Wan Suhelmi melaju kencang," ujarnya. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 Yo Pasal 338 KUHP. 

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kombes Yemi.