Polisi Ungkap Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Tersangka Pernah Berhasil Loloskan Penumpang Terbang
FOTO RILIS KASUS PEMALSUAN SURAT HASIL PCR DI BANDARA KUALANAMU/DOK POLRESTA DELI SERDANG

Bagikan:

MEDAN - Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, mengungkap penggunaan surat hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu di Bandara Kualanamu. 

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad (51), pegawai swasta warga Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. 

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait mengatakan, peristiwa penggunaan surat PCR palsu itu terungkap di areal terminal lantai 2 Bandara Kualanamu, pada Selasa, 19 Oktober, sore.

Awalnya pihak bandara, memeriksa test PCR salah seorang penumpang bandara bernama Desri Natalia Sinaga.

"Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," ujar AKBP Julianto, Jumat, 22 Oktober. 

Saat diinterogasi, Desri mengatakan surat itu berasal dari Klinik Jemadi. Desri mengaku melakukan PCR pada Senin, 18 Oktober.      

"Lalu klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ujarnya. 

Kepada polisi, Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Polisi lalu bergerak dan menangkap Ahmad.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, dimulai saat mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan. Karena saat itu, Desri belum memiliki surat test PCR.   

"Di saat itu tersangka mengambil momen untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman. Sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka," ujar Kompol Firdaus. 

"Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemduian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk belium berangkat ke Jakarta," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku sudah dua kali membuat surat PCR palsu ini.

"Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.