Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang Dirusak Massa, Junimart: Konsekuensi SKB 3 Menteri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dokumentasi Junimart Girsang)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir melalui aparat penegak hukum (APH) dan sedang menanganinya," ujar Junimart Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Minggu, 5 September.

Masyarakat, sambung Junimart sebaiknya menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan itu pada pemerintah. Bagi warga di luar daerah Sintang, Kalbar jangan terprovokasi dan biarkan proses hukum yang menyelesaikannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Junimart, peristiwa tersebut bukan konflik antarwarga namun aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jemaah Ahmadiyah. Pemerintah juga tidak membiarkan saat penutupan dari rumah ibadah Ahmadiyah tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Sintang, APH dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008, yaitu Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung. Seingat saya SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah," ujarnya lagi.

Karena itu, Junimart meminta Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum bertindak proaktif menjaga kondusivitas di wilayah tersebut. Sebelumnya, terjadi peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik (JAI) di Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September lalu. 

Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.