Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu di Tanjungbalai Sumut
Jumpa pers kasus sabu 28 kg di Asahan Sumut/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Polres Asahan, Sumatera Utara mengungkap peredaran 28 kilogram narkotika jenis sabu. Sabu diamankan dari sebuah rumah warga yang berada di Gang Seri, Lingkungan II, Tanjungbalai.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya tim menggeledah rumah pelaku berinisial NT (39). 

"Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti 27 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni," kata AKBP Putu, Jumat, 3 September. 

Saat penggeledahan, pelaku NT melarikan diri. Keesokan harinya, pihaknya bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap pelaku NT. 

"Pelaku NT mengendarai mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman. Tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan. Saat ini, kata AKBP Putu, pihaknya tengah mengejar 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. 

"Sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)," ujarnya. 

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsidair 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara," ujarnya.