JAKARTA - Mural yang digunakan sebagai sebagai sarana mengkritisi pemerintah menjadi perbincangan dan pemberitaan berbagai media cetak dan elektronik belakangan ini. Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, sebenarnya mural adalah ekspresi masyarakat. Kemunculan mural ini tidak perlu teralu ditakuti.
"Mural itu adalah hak asasi manusia untuk menyuarakan isi hatinya. Toh apa yang disuarakan belakanagan masih dalam koridor konstitusional. Kalau isinya sudah melanggar hukum dan di tempat yang tidak selayaknya barulah harus dilarang. Mereka hanya mengatakan Tuhan aku lapar. Mereka menulis urusi moralmu jangan urusi muralku. Dari pernyataan seperti ini apa yang dilanggar?" katanya.
Yang perlu dipersoalkan kata Hidayat kalau muatan atau isi muralnya melanggar konstitusi. "Misalnhya dukung PKI, itu baru tak boleh. Itu bertentangan dengan konstitusi kita yang melarang berdirinya organisasi itu," jelasnya.
BACA JUGA:
Jadi soal mural, kata Hidayat Nur Wahid, tidak perlu dibesar-besarkan. Selama mural itu isinya masih wajar dan tak bertentangan dengan hukum dan peletakannya bukan di tempat yang dilarang. "Saat rakyat masih berani mengekspresikan ya silahkan. Ini bisa jadi tempat mengekspresikan kepedulian publik untuk negara yang lebih baik. Ini bisa jadi hiburan juga saat COVID-19 yang mencekam," katanya. Selengkapnya bisa disaksikan di video ini.