Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda, menindak tegas sopir angkot yang viral menghalangi ambulans pembawa pasien di Jalan Bekasi Timur Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Sopir Mikrolet yang melakukan pelanggaran masuk ke jalur Transjakarta dan menghalangi laju ambulans sudah kami tindak. Dia diberikan sanksi stop operasional sementara," ujarnya kepada wartawan, Rabu 1 September.

Meski begitu, Riky enggan menjelaskan alasan sopir angkot berulah menyerobot dan menghalangi laju mobil ambulan saat menjalani pemeriksaan di Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

Dikatakan Riky, hasil pemeriksaan saat penindakan, sopir angkot tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Usianya sudah 30 tahun.

"Kendaraan angkot itu, kami amankan di Pulogadung. Kita larang beroperasi sampai tanggal 10 September nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menampilkan angkot M32 rute Kampung Melayu-Klender berplat B 1742 VT menyerobot lajur Transjakarta yang dilalui mobil ambulans.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial, sopir angkot juga sempat berhenti untuk menurunkan penumpang.

Saat itu ambulans membawa pasien dari kawasan Cipinang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Pada narasi video, tercantum insiden terjadi pada Rabu 1 September, pagi.