Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena telah tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri. Diketahui, penghagraan ini diterima Provinsi DKI untuk pertama kalinya.

Penerimaan penghargaan ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.

Menanggapi raihan penghargaan tersebut, Anies menyampaikan rasa terima kasih terhadap apresiasi piagam penghargaan dari Tito dan dukungan yang diberikan oleh Kemendagri selama ini.

“Apresiasi piagam penghargaan yang diberikan oleh Mendagri, Bapak Tito Karnavian, hari ini adalah wujud nyata komitmen kami, Pemprov DKI, dalam membangun Jakarta secara transparan, akuntabel dan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik dan terus ditingkatkan kualitasnya,” kata Anies dalam keterangannya, Selasa, 31 Agustus.

Sementara, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menambahkan, apresiasi penghargaan ini merupakan pertama kalinya diraih oleh Pemprov DKI. Di bawah kepemimpinan Anies, Syaefuloh seluruh rekomendasi dari Kemendagri telah diselesaikan dalam tempo 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.

“Pemprov DKI telah menyelesaikan seluruh rekomendasi secara tepat waktu. Karena, Pak Gubernur senantiasa mendorong dan mendukung para aparatur di jajaran Pemprov DKI untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kebaikan masyarakat dan menjalankan pemerintahan secara transparan serta akuntabel,” jelas Syaefuloh.

Selain Anies di DKI, ada 9 provinsi lain yang mendapat penghargaan tersebut, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, Banten, dan Kalimantan Selatan.