JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya tak bahagia jika ada pejabat yang terjerat korupsi. Namun, Firli memastikan akan menindak tegas semua koruptor tanpa terkecuali.
Pernyataan ini disampaikan Firli saat berbicara di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajarannya dalam program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara (PAKU) Integritas.
"Kami sungguh tidak bahagia kalau ada yang tertangkap karena kasus korupsi. Kalaupun ada kami tidak akan pernah mundur, tidak akan menyerah dengan tegas kami akan lakukan penegakan hukum," kata Firli dalam sambutannya, Kamis, 11 Agustus.
Firli mengatakan KPK punya tujuan mulia untuk melindungi dan memajukan masyarakat. Caranya dengan mencegah korupsi terjadi di Indonesia dengan meminta sistem pemerintahan dilaksanakan secara akuntabel, keterbukaan, dan transparansi.
Hanya saja, langkah itu tidak cukup untuk memberantas praktik rasuah di Tanah Air. Alasan tersebut membuat KPK prihatin dan meminta aparat penegak hukum hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masuk ke setiap ranah pencegahan hingga penindakan korupsi.
Selain itu, KPK juga berupaya terus membangun pendidikan antikorupsi di berbagai sektor. Termasuk, sektor keluarga.
"Pendidikan menjadi penting, mulai dari pasangan, dari keluarga," tegas Firli.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kegiatan PAKU Integritas yang dilaksanakan KPK. Menurutnya, langkah ini bisa membantu upaya pemberantasan korupsi.
"Apresiasi saya berikutnya adalah saya melihat bahwa KPK memberikan nuansa baru dengan adanya pendidikan ini, karena memang betul penanganan korupsi tidak akan mungkin dikerjakan oleh KPK sendiri," ungkap Tito.
BACA JUGA:
Tito mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan lewat upaya penindakan. Pencegahan melalui perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi akan terus dilakukan.
"Menurut pendapat saya, penanganan korupsi tidak akan bisa diselesaikan dengan hanya penindakan saja. Keberhasilan tugas penegakan hukum kepolisian bukan dihitung dari jumlah berapa banyak orang yang masuk penjara, tapi dihitung dari sedikit yang masuk penjara karena melakukan pidana," jelasnya.