JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 27 Juli.
APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.
Tito menambahkan, ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya penemuan kasus dan memenjarakan orang yang melanggar. Namun berada pada kemampuan APIP untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan," ucap dia.
Oleh karena itu APIP harus melakukan langkah-langkah pro-aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal itu perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya terlebih karena APIP itu tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Upaya pencegahan dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.
Selain mencegah, kata dia, APIP juga berperan melakukan pengawasan baik reguler maupun khusus secara berjenjang. Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari BPK, KPK, aparat penegak hukum, ataupun pengawas lainnya.
Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.
BACA JUGA:
"(Saran itu) Bisa tindakan peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH," ujarnya.