Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons gugatan DPC Permahi Banten terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Mendagri menyebut, pengangkatan itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Nggak masalah, kita sudah sesuai prosedur. Sudah sangat sesuai prosedur," ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Juli.

Menurut Tito, pro kontra terkait Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Penjabat Gubernur Banten adalah hal yang wajar. Namun mantan Kapolri itu memastikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada pihak-pihak keberatan, satu dua, saya kira wajar-wajar saja. Kalau ada yang menggugat, ya kita akan ikuti prosedur, kita akan hadiri gugatan itu," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN Jakarta terkait penunjukkan Al Muktabar sebagai penjabat atau PJ Gubernur Banten. Gugatan diajukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Permahi Banten dengan nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT pada hari ini, Rabu, 6 Juli.

Penunjukan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten menggantikan Gubernur Banten Wahidin Halim. Al Muktabar dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Muktabar mengaku menghormati gugatan oleh DPC Permahi Banten di PTUN Jakarta.

"Kita menghormati itu sebagai proses warga negara memberikan pendapat, pikiran, mudah-mudahan tujuannya untuk kebaikan membangun Banten, kita menghormati sekali," kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Kamis, 7 Juli.

Muktabar menyatakan, tetap berpikir positif atas adanya gugatan tersebut. Ia berharap gugatan itu memiliki maksud baik untuk Banten.

"Nggak apa-apa, satu hal maksudnya baik kan, kita berfikir positif saja," tegasnya.