JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah segera menyalurkan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 menyebutkan perlunya percepatan penyaluran bantuan.
"Dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, maka diperlukan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tulis Inmendagri dikutip Antara, Senin, 19 Juli.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, pertama agar percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, instruksi soal beberapa langkah perlu diperhatikan dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.
Instruksi ketiga, mengelola penyaluran bantuan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan penyalurandengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan, dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
BACA JUGA:
Instruksi selanjutnya melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota, dan seluruh unsur yang terlibat.
Instruksi berikutnya, menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran.
Kemudian, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.
Saat Instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Inmendagri 21 Tahun 2021 berlaku mulai 19 Juli 2021.