Kementerian Agama: Dana Wakaf Boleh untuk Bangun Infrastruktur, Sesuai dengan Keinginan yang Berwakaf
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor menyatakan dana wakaf boleh untuk pembangunan infrastruktur negara. Hal itu tergantung dari niat pewakaf atau yang disebut waqif.

"Wakaf boleh untuk membangun infrastruktur, tidak masalah. Kalau wakaf tidak masalah untuk membangun infrastruktur, sesuai dengan keinginan yang berwakaf, waqif," kata Tarmizi di acara Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2021 saat menjawab pertanyaan dari , Selasa, 31 Agustus.

"Misal, saya berwakaf, saya bangun bandara, silakan saja, diwaqafkan untuk masyarakat, tergantung orang yang berwaqaf itu ke mana niat dia waqaf itu disalurkannya, tergantung waqifnya," ujar dia. 

Lebih jauh, dia berharap masyarakat, khususnya generasi muda mau ikut berwakaf dan berzakat. Katanya, wakaf dan zakat bukan hanya memberi pahala bagi pemberinya, namun juga masyarakat dan negara.

"Saya sempat sampaikan, negara tidak akan kuat hanya dengan APBN saja untuk mengatasi persoalan ekonomi, maka perlu dibantu dari zakat, wakaf, dan keuangan syariah," ucapnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Phil H Kamaruddin Amin menyatakan, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasinya masih kecil.

"Jadi masih tunggu tangan-tangan produktif dari semua pihak," katanya.

Sedangkan potensi zakat di Indonesia berkisar Rp233 triliun per tahun. Jumlah yang terkumpul saat ini pun masih kecil dari potensi tersebut, namun tak disebutkan berapa.

"Artinya masih ada peluang untuk lebih bagus ke depan, meski sejumlah langkah strategis sudah kita ambil bersama lembaga zakat yang ada. Tapi butuh waktu karena zakat ini kuncinya partisipasi masyarakat," pungkasnya.