Siak di Riau Bakal Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Indonesia, Kemenag Tinjau Penerapannya
Ilustrasi Kementerian Agama atau Kemenag. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meninjau Kabupaten Siak di Provinsi Riau jelang penetapan sebagai kota wakaf.

Peninjuan Kemenag diwakilkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk mengetahui secara langsung pengelolaan zakat.

"Saya hadir di Siak bersama tim melakukan survei ingin melihat penerapan wakaf dan audiensi bersama Pak Bupati Siak, dan mengisi tausiah usai Salat Subuh di Masjid Alfatah dan melakukan peninjauan ke Kantor Baznas dan Pesantren Darul Hadist," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Siak, Jumat 25 Agustus, disitat Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan program kota wakaf pada dasarnya adalah memaksimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat dan masyarakat sekitar.

"Saya melihat Siak cukup maju, bagaimana mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui zakat dan wakafnya," ujar Waryono.

Penetapan Kota Wakaf itu, lanjut dia, direncanakan Oktober mendatang, bertepatan dengan HUT ke -25 Kabupaten Siak dan rencananya hadir Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bupati Siak Alfedri menyambut baik ditetapkannya kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf Nasional. Program wakaf di Kabupaten Siak, kata dia, sudah berjalan dengan baik mulai dari gerakan wakaf Rp1.000/hari di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Siak.

Kemudian pemberdayaan tanah wakaf bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan inventarisir semua bidang tanah dan bangunan yang ada di Kabupaten Siak untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Kami atas nama pemerintah tentu menyambut baik ditetapkannya Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf Nasional dan menjadi proyek percontohan bagi daerah lain. Di Siak dana wakaf ini kita gunakan bangun rumah dan toko dua pintu di Jalan Sapta Taruna samping Pesantren Darul Hadist, yang nanti bisa dimanfaatkan untuk berniaga dan keuntungannya nanti bisa membantu operasional pondok,” ungkapnya.

Kota Wakaf ini, dasar penilaiannya adalah bagaimana tanah ataupun aset wakaf yang dimiliki oleh umat Islam dikelola menjadi produktif. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Siak sudah kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kemenag, dan Para Nazir Wakaf (Pewakaf).