Keponakan Luhut Jadi Komisaris BEI, Pengamat: Pola Lama yang Sudah Menggurita
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan daftar komisaris periode 2020-2023. Dari lima nama yang diresmikan, salah satunya adalah Pandu Patria Sjahrir yang merupakan keponakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan, penempatan keluarga sebagai pejabat penting pemerintahan atau badan usaha milik negara (BUMN) bukan hal yang baru dan kerap terjadi. 

"Itu pola lama yang sudah menggurita di pemerintahan yang kini masih terus dilanggengkan," kata Ujang saat dihubungi, Rabu, 1 Juli.

"Mumpung berkuasa, mumpung punya jabatan, mumpung bisa atur negara, mereka memasukkan saudara-saudaranya ke jabatan penting baik di pemerintahan maupun BUMN," tambahnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, keberadaan Pandu sebagai Wakil Komisaris PT BEI bisa diasumsikan sebagai konflik kepentingan pejabat negara. 

"Hal ini tentu tendensi buruk meskipun beralasan sesuai prosedur dan kapasitas," tegasnya.

Dia menambahkan, selama pejabat tinggi tidak sanggup menjaga diri dari kekuasaan keluarga atau kelompok tertentu, negara ini akan masuk ke dalam pusaran oligarki.

PT BEI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun 2019 mengangkat Pandu Patria Sjahrir yang saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Toba Bara Sejahtera (TOBA) dan menjabat sebagai Managing Partner di Indies Capital Partner, sekaligus General Partner di Agaeti Capital Venture sebagai Komisaris.

Selain Pandu, rapat ini juga menetapkan nama lain seperti John A Prasetio sebagai Komisaris Utama PT BEI dan Mohammad Noor Rachman Soejoeti, Heru Handayanto, Karman Pamurahrdjo sebagai Komisaris PT BEI.

Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Masa Bakti 2020-2023 mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58).

Sementara penetapannya sesuai dengan surat OJK kepada Perseroan Nomor S-169/D.04/2020 tentang Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Terpilih PT Bursa Efek Indonesia Masa Jabatan 2020 sampai tahun 2023.