JATENG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan dan berpotensi membahayakan keselamatan manusia dapat dijerat pidana.
"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal di Semarang, Antara, Jumat, 27 Agustus.
Banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan justru menghilangkan nyawa orang lain. Sebenarnya, pemasangan jebakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.
Sebab izin pemasangan listrik di tengah sawah biasanya untuk operasional mesin pompa air.
Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.
BACA JUGA:
Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.
Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.