JAKARTA - Polres Aceh Timur, Aceh, mengungkap otak di balik pelaku pembunuh gajah yang mati tanpa kepala di area PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, mengatakan otak pelaku berinisial JN (35). Pelaku JN mengaku sudah berulang kali memburu gajah, namun baru dua kali berhasil membunuh satwa dilindungi tersebut.
"JN (35) mengakui melakukan perburuan satwa gajah sebanyak lima kali dengan cara menggunakan racun sejak 2017. Namun, yang berhasil membunuh hanya dua kali, yakni di Aceh Timur dan Aceh Tengah," kata Eko di Aceh Timur, dilansir Antara, Kamis, 19 Agustus.
Begitu pula yang dilakukan JN terhadap gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di areal perkebunan sawit PT Bumi Flora, katanya, JN dibantu rekannya berinisial IS meracuni satwa dilindungi tersebut dengan memotong leher untuk mengambil kepalanya
JN meracuni gajah dengan dua buah kuweni yang diberi racun. Buah tersebut dilemparkan ke suatu tempat dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing.
Selang beberapa jam kemudian, keduanya kembali ke lokasi melemparkan buah beracun tersebut. Mereka mendapati seekor gajah tergeletak terkena umpan racun.
Setelah kepala dipotong, JN bersama IS membawa bagian tubuh gajah tersebut ke tempat lain. Kemudian, keduanya memotong gading gajah. Setelah mengambil gading, kepala gajah dibuang ke sungai, katanya.
BACA JUGA:
Selang beberapa hari kemudian, IS menghubungi JN mengatakan ada pembeli gading tersebut, yaitu EM dengan seharga Rp10 juta. Polisi menangkap EM di Kabupaten Pidie Jaya.
Dari pengakuan EM, gading tersebut dijual kepada SN seharga Rp24 juta di Bogor, Jawa Barat. Gading tersebut dikirim melalui paket jasa pengiriman. Polisi menangkap SN di rumahnya, di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"SN juga mengaku telah jual beli dengan EM sebanyak enam kali. Di antaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau, dan satu kulit harimau," kata dia.
Dari pemeriksaan SN, gading tersebut dijualnya kepada JF. Polisi menangkap JF di rumahnya Kompleks Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp24 juta. Kemudian, gading tersebut dijualnya kepada pengrajin berinisial RN di Bekasi, Jawa Barat.
"Tim Polres Aceh Timur juga menangkap RN di rumahnya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gading tersebut dibelinya dengan harga Rp30 juta," ujarnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, RN mengatakan gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, dan aksesori lainnya.
"Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.