Bagikan:

ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan gajah dari penyidik kepolisian resor setempat.

"Kelima tersangka sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” kata Kepala Seksi Pindana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan N Alavi di Aceh Timur, Antara, Selasa, 5 Oktober. 

Adapun kelima tersangka pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala tersebut yakni berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50) dan (RN).

Bersama penyerahan tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti (barbuk) seperti gading dari hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan.

"Guna proses persidangan, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi pada minggu depan," kata Alavi. 

Para tersangka dijerat melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli lalu. 

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi itu.